Tugas :
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan gampong;
- Pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan gampong;
- Menyelenggarakan kesekretariatan gampong;
- Menjalankan administrasi gampong;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah gampong;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah gampong; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Desa, Tuha Peut, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data- data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.